Aplikasi dan Panduan E-Raport SMP 2017
Kutipan teks keterangan dari isi berkas Panduan Aplikasi
E-Raport SMP 2017
Link DOWNLOAD ada dibawah
Pengantar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian
hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan
penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan
memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh
pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif,
lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi
komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang
terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan
penggunaannya.
Panduan ini berisi tentang aplikasi e-Rapor berbasis web,
yang memuat tentang mekanisme hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor
tersebut. Secara rinci juga dijelaskan tentang panduan penggunaan e-Rapor untuk
Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan
Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan
pendidikan dalam menggunakan aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan
melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta
membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyampaikan
ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai
pihak dalam penyusunan aplikasi e-Rapor ini. Secara khusus disampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan kepada tim pengembang yang telah bekerja keras
dalam menuntaskan aplikasi e-Rapor beserta panduannya. Masukan dari berbagai
pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan aplikasi e-Rapor lebih lanjut.
Latar Belakang
Kurikulum 2013 telah diimplementasikan secara bertahap mulai
tahun pelajaran
2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013
adalah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik,
untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai
pada para peserta didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian
oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian
yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of
learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as
learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning),
dibutuhkan sarana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan
memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan
pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan
penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengembangkan Aplikasi E-Rapor SMP
yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada
panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat
Pembinaan SMP.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Permendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2016 tentang KI dan KD.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Panduan Penilaian oleh Satuan Pendidikan untuk Sekolah
Menengah Pertama tahun 2017.
Tujuan Penyusunan Panduan
Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
Memberikan pemahaman kepada admin sekolah tentang
karakteristik aplikasi e- Rapor SMP;
Memberikan panduan kepada admin sekolah tentang
langkah-langkah instalasi aplikasi e-Rapor SMP;
Memberikan pemahaman kepada admin sekolah tentang mekanisme
penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
Memberikan panduan kepada guru mata pelajaran tentang
mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
Memberikan panduan kepada wali kelas tentang mekanisme
penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
Memberikan panduan kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK)
tentang mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
Memberikan panduan kepada peserta didik tentang mekanisme
penggunaan aplikasi e-Rapor SMP.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini mencakup karakteristik
aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor
SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan
konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah tugas dan kewenangan
admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke
server Dapodik.
Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi tugas dan
kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian
halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang
mencakup empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap
sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual
maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, mencakup
kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah
perencanaan dan input nilai sikap baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini
guru Bimbingan dan Konseling juga dapat memantau grafik perkembangan nilai
siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas mencakup kewenangan wali kelas
dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input
nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor.
Panduan untuk siswa mencakup kewenangan siswa dalam e-Rapor
SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Sasaran Pengguna
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut:
Admin e-Rapor
Guru mata pelajaran
Guru bimbingan dan konseling
Wali Kelas
Siswa
Kepala Sekolah
Orantua/wali murid
Comments
Post a Comment