Cara Pengajuan NUPTK Terbaru
NUPTK itu sendiri merupakan syarat bagi seorang guru guna untuk dapat mengikuti berbagai program strategis yang di lakukan oleh kemendikbud, dan yang paling utama yaitu masalah pemberian tunjangan sertifikasi guru.Mengapa NUPTK itu penting?
NUPTK merupakan nomor unik yang akan menjadi identitas bagi seorang pendidik maupun tenaga pendidik, baik yang bertugas di sekolah swasta maupun di negeriSalah satu poin yang paling penting dari kepemilikan NUPTK adalah sebagai salah satu syarat seorang guru bisa mengikuti program kesejahteraan, salah satu contohnya yaitu pemberian tunjangan, yang biasa di sebut dengan sertifikasi guru dan tunjangan fungsional.(Yg katanya pemerintah pusat akan mengubah paradigma tersebut; NUPTK hanya nomor saja)
Info Penting: Nomor yang berjumlah 16 digit itu bersifat permanen dan tidak akan bisa berubah meskipun anda sebagai pemiliknya berpindah satmikalnya.
Data dari seorang guru bersumber dari Dapodik sekolah, jadi pastikan bagi anda yang mengisi data pada dapodik sudah valid sedangkan ketika data sudah valid dan memenuhi syart untuk mendapatkan NUPTK baru maka akan secara otomatis akan masuk ke dalam menu calon penerimaan NUPTK.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2017/2018
Syarat pengajuan NUPTK ini hanya bagi seorang guru Bukan PNS, TK/Paud, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA serta SMK
- KTP
- SK Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) untuk Guru di Sekolah Negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta
- Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung)
- Ijazah jenjang SD; SMP; SMA/SMK dan S1/D4
Syarat Pengajuan NUPTK bagi Guru berstatus PNS/CPNS
- KTP
- SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
- SK Penugasan
- Ijazah jenjang SD; SMP; SMA/SMK dan S1/D4
Syarat Umun Pengajuan NUPTK baru
- Guru, KS, PS TK; SD; SMP; SMA; SMK ; PLB. PTK pada Satuan Pendidikan Non Formal: KB; TPA; SPS; PKBM; TBM; Kursus; UPT
- Guru CPNS/PNS; PS PNS; Guru Non-PNS S1/DIV dari PTN yg memiliki prodi terakreditasi atau PTS yg terakreditasi Kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah Januari 2006.
- PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
Bagi rekan-rekan guru jika anda sudah memenuhi kriteria di atas namun belum juga kejaring sebagai calon penerima NUPTK dan bisa mengajukan permohonan ke group facebook elpdesk VervalGTK dan NUPTK yang menyebutkan identitas guru seperti Nama, Satmikal dan NPSN.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online
- Login ke portal layanan vervalPTK Disini
- Gunakan user dan password SDM / Dapodik. Setelah login silahkan menuju menu NUPTK – Calon Penerima NUPTK Pilih nama Guru selanjutnya pilih tombol Upload Document.
- Dokumen yang harus diunggah yakni: Scan KTP; SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta; Scan Ijazah SD; SMP; SMA/SMK; serta ijazah S1/D4; Scan SK CPNS/PNS; Surat Penugasan Dinas (SPMT) bagi guru berstatus PNS/CPNS.
Perlu anda ketahui semua dokumen merupakan hasil pindai file asli bukan fotocopy hasil scan harus secara jelas hanya untuk menampilkan identitas anda. Harap diingat bagi anda yang hendak mengupload file, ada baiknyya setiap file anda beri nama sesuai dengan dokumen. sebagai contoh Ijazah SMP sebaiknya anda beri nama Ijazah SMP.
NB: Untuk PTK GTY minimal MASA KERJANYA sudah 2 Tahun
Comments
Post a Comment