Langkah pemberian NISN peserta didik dibawah Kemendikbud:
- Integrasi data dari server DAPODIK ke ODS
- Pemilahan data peserta didik berdasarkan tingkat:
- Jika siswa baru (TK Kelpk A dan B, SD Tingkat 1) maka akan dilakukan penomoran NISN otomatis sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Jika siswa tingkat 7 dan 10 maka operator sekolah harus melakukan verifikasi dan validasi data dengan melakukan pencarian data yang mirip ke data Arsip PDSPK.
- Selain siswa baru dan siswa tingkat 7 dan 10 maka sekolah harus melakukan mutasi siswa dengan melakukan pencarian data sekolah dan siswa ke sekolah asal.
Langkah pemberian NISN peserta didik dibawah Kemenag adalah
- Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
- Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir.
- Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
- Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.
3. Operator Kemenag Kab/Kota melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik pada menu
Residu dengan melakukan pencarian data yang mirip ke Arsip PDSPK.
- Jika ditemukan kemiripan data, maka lakukan Match selanjutnya data akan masuk ke Menu Referensi.
- Jika tidak ditemukan kemiripan data, maka lakukan NoMatch agar data peserta didik masuk ke daftar pemberian NISN oleh PDSPK. Data peserta didik yang sudah diberikan NISN oleh PDSPK selanjutnya akan masuk ke Menu Referensi.
Comments
Post a Comment