SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
SYARAT UMUM:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. Memilikisertifikat pendidik
c. memilikipangkat paling rendah Penata , golongan ruang III/c bagi PNS
d. pengalamanmengajar paling sedikit6 tahun menurut jenis dn jenjang sekolahmasingmasing, kecualiTK/PLB paling singkat 3 tahun
e. selama 2 (dua) tahun terakhir memiliki hasil penilaian prestasi kerja dengan sebutan
paling rendah ‘baik’;
f. memilikipengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun untuk:
lebih lengkapnya lihat atau download file dibawah ini
Comments
Post a Comment